Kemnaker: Penataan NLE Harus Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja

Kemnaker: Penataan NLE Harus Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mendukung implementasi National Logistic Ecosystem/NLE). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar-instansi pemerintah dan swasta.

NLE adalah suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

"Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan peningkatan pelindungan tenaga kerja," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3/2024).

Indah menambahkan berawal dari semangat itulah maka terdapat kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait dengan kelembagaan (oleh KemenkopUKM), pelindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif jasa layanan TKBM oleh Kemenhub.

Dia menegaskan penerapan NLE di pelabuhan bertujuan untuk menata agar lebih bagus dan modern.

Sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan yang ada di negara lain.

"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya," ujar Indah.

Dia menambahkan seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja dan terhindar dari dampak penyakit yang menganggu kesehatan serta harus memiliki keterampilan atau keahlian.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mendukung implementasi National Logistic Ecosystem/NLE). Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News