Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Kini, pemerintah bisa menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 65 negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat aturan baru terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, penempatan PMI dibatasi pada 2020 karena pandemi Covid-19.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.
Kepdirjen itu mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait.
"Kami dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, Selasa (19/4).
Suhartono meminta perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan pasar kerja.
Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya