Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya
![Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/19/dirjen-binapenta-dan-pkk-kemnaker-suhartono-mengatakan-pihak-jr4s.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kini, pemerintah bisa menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 65 negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat aturan baru terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, penempatan PMI dibatasi pada 2020 karena pandemi Covid-19.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.
Kepdirjen itu mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait.
"Kami dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, Selasa (19/4).
Suhartono meminta perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan pasar kerja.
Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM