Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya

jpnn.com, JAKARTA - Kini, pemerintah bisa menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 65 negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat aturan baru terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, penempatan PMI dibatasi pada 2020 karena pandemi Covid-19.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.
Kepdirjen itu mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait.
"Kami dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, Selasa (19/4).
Suhartono meminta perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan pasar kerja.
Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan