Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya
"Karena itu, perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.
Penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun PMI perseorangan.
"Selain itu, terdapat penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan BP2MI," jelasnya.
Sebanyak 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru, antara lain, Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, dan Brunei Darussalam.
Selain itu, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
Kemudian, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea, dan Persatuan Emirat Arab.
Lalu, Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe. (mrk/jpnn)
Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya