Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Melalui penguatan peran Atnaker di negara penempatan, maka diharapkan isu/permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dapat diminimalisir secara signifikan.
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi mengatakan hal itu seusai penandatanganan deklarasi komitmen bersama bertema "Peningkatan PMI secara nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dan penguatan Atnaker," kata Aris di Jakarta, Senin (28/10).
Hingga saat ini, Eva mengungkapkan Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara. Yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darrusalam, Korea Selatan, Hongkong, Jordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.
Aris Wahyudi mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan pelindungan selama bekerja, maka peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan. "Dengan disahkan UU 18 thn 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris Wahyudi.
Data survey World Bank tahun 2016 menunjukan, sebanyak 48 persen dari sekitar 9 juta PMI kita yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non prosedural dan mayoritas PMI adalah perempuan yang tentu sangat rentan terhadap permasalahan.
"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan, sebab nyatanya tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujar Aris.
"Munculnya kasus-kasus Tindak Perdagangan Orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," kata Aris.
Kemnaker memperkuat peran dan tugas Atnaker, termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki