Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan

Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menyatakan peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama, melindungi PMI dan kedua memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya. Ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
"Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus pelindungan pekerja migran," katanya
Tapi diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, hingga saat ini,belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran, belum bisa mensupport Atnaker secara ideal. Menurutnya, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, Eva meyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.
Dalam FGD itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI Nonprosedural. Yakni perwakilan K/L terkait, diantaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya. "Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI khususnya PMI perempuan benar-benar bisa terlaksana," pungkas Eva. (jpnn)
Kemnaker memperkuat peran dan tugas Atnaker, termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi