Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Menurut dia tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada pekerja kurang dari 12 bulan.
Dirjen Putri juga meminta dinas ketenagakerjaan mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata dia.
Dia menjelaskan, pembinaan teknis dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari