Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja

Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Menurut dia tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada pekerja kurang dari 12 bulan.

Dirjen Putri juga meminta dinas ketenagakerjaan mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata dia.

Dia menjelaskan, pembinaan teknis dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News