Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja

Oleh karena itu, Putri mengimbau harus dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler khusus atau/investigatif.
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Putri Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022.
Langkah itu dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia untuk menjalankan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata dia. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil