Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah.
Haiyani menegaskan, Penetapan UM 2016 sudah menggunakan aturan PP ini. “Penerapan UM melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja, agar pekerja tidak dibayar di bawah UM,” kata Haiyani.
Haiyani juga memastikan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja/buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun.
“Kami pastikan upah pekerja/buruh naik setiap tahun. Fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net). Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing,” kata Haiyani.
Haiyani mengatakan, Pemerintah mendorong ketentuan upah di atas UM, yang berlaku bagi pekerja di atas setahun, harus dirundingkan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, kata Haiyani, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog-dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan.
“Kami juga minta agar SP/SB untuk menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha,” kata Haiyani.
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, upah minimum yang diatur
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang