Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah

Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah
Haiyani Rumondang. Foto: Biro Humas Kemnaker

Haiyani menambahkan penerapan formula ini sangat penting untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.

“UM sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah di atas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.

“Kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja terutama yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Hadirnya negara selain menjamin adanya standar UM juga untuk memberikan perlindungan mengurangi biaya-biaya pengeluaran pekerja,” kata Hanif.

“Konsepnya penerapan standar UM adalah bagaimana negara hadir menjaga agar pengeluaran atau penghasilan pekerja itu tidak habis dikeluarkan untuk hal-hal lain. Misalnya meningkatkan upaya-upaya kesejahteraan lain misalnya transportasi, bentuk fasilitas perumahan, ada juga biaya pendidikan gratis dari kebijakan pemerintah mengenai KUR,” kata Haiyani. (*)


JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, upah minimum yang diatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News