Kemnaker Prakarsai Aplikasi Database Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kemnaker Prakarsai Aplikasi Database Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Temu teknis penanggung jawab K3 Nasional di Lampung. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong kesadaran perusahaan-perusahaan dalam mewujudkan tempat kerja yang aman, selamat dan sehat. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus terus dikembangkan mengingat pesatnya perkembangan teknologi, khususnya memasuki era revolusi industri 4.0, yang menekankan pada pola serba digital.

“Kami harus menyikapi perkembangan teknologi ini dengan mengembangkan aplikasi data base K3, khususnya dalam memproses dan menganalisis data yang diperoleh di lapangan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto.

Hal tersebut disampaikannya seusai Kegiatan temu teknis penanggungjawab K3 nasional dan survei uji banding faktor fisika pada laboratorium pengujian K3, di Bandar Lampung, Senin (18/3).

Dirjen Sugeng menambahkan, digitalisasi industri dapat menjadi hambatan, salah satunya bila kita tidak mampu mengelola data yang diperoleh di lapangan secara terintegrasi.

“Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3, baik ditingkat perusahaan maupun nasional, yang selanjutnya akan mendukung daya saing industri dan meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Sedangkan bagi pengawas ketenagakerjaan, lanjut Sugeng, data K3 yang terintegrasi ini dapat membantu melaksanakan tugas pencegahan risiko K3 melalui penegakan norma K3 di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, turut menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk menerapkan norma K3. “Penerapan K3 harus didukung dengan peningkatan fasilitas pendukung dan standarisasi keselamatan kerja dan evaluasinya," kata Lukmansyah.

Pihaknya terus berkomitmen dan berusaha meminimalkan insiden kecelakaan kerja, meski potensi kecelakaan kerja pasti ada. Sejak tahun 2010, Provinsi Lampung selalu meraih penghargaan Anugerah K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan atas keberhasilannya meraih ‘Zero Accident’.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong kesadaran perusahaan-perusahaan dalam mewujudkan tempat kerja yang aman, selamat dan sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News