Kemnaker Raih 2 Penghargaan dari KASN, Ini Pesan dan Harapan Menteri Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2 penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (11/1).
Dua penghargaan tersebut, yaitu terkait Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat Sangat Baik.
Penghargaan kedua terkait Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemnaker dengan predikat patuh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penghargaan yang diperoleh dalam bidang manajemen ASN ini.
Menurut Menaker Ida, penghargaan ini menjadi salah satu modal dan pelecut semangat untuk berkinerja lebih baik lagi terutama dalam pengelolaan SDM aparatur di Kemnaker.
"Penghargaan ini bukan untuk saya, tetapi untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang saya cintai dan saya banggakan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik yang diraih ini merupakan bukti bahwa pengelolaan manajemen ASN di Kemnaker telah mengalami perubahan dan selalu berubah menjadi lebih baik.
Kemnaker, kata Menaker Ida, tidak hanya melaksanakan peraturan dan regulasi, tetapi juga melaksanakan prinsip-prinsip meritokrasi dalam birokrasi, yaitu prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah pesan dan harapan atas raihan 2 penghargaan dari KASN yang diraih Kemnaker
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Tragedi Jeju Air: Stasiun Televisi Korea Batalkan Perayaan Akhir Tahun
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS