Kemnaker Raih Penghargaan KIP sebagai Badan Publik Informatif

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghadirkan data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat, tepat dan terkini kepada masyarakat berbuah penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut disampaikan secara virtual dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Selasa (26/10).
“Oleh karena itu, sebagai sebuah komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya agar pengelolaan informasi dan data ini bisa kita kelola dengan baik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar mengungkapkan capaian ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Kemnaker, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemnaker.
Menurutnya, PPID adalah menjadi gerbang utama bagi publik untuk mendapatkan informasi dan data yang tepat terkait program, kegiatan, dan kebijakan Kemnaker.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, kepada seluruh anggota dari PPID Kemnaker atas upaya yang luar biasa, sebuah semangat yang tiada pernah padam, sebuah itikad yang tidak pernah putus, untuk terus melakukan pembenahan,” ungkapnya.
Sekjen Anwar berharap capaian ini dijadikan pelecut semangat jajaran PPID Kemnaker untuk terus berkembang dan memperbaiki diri dalam memberikan layanan data dan informasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan penghargaan yang hari kita peroleh sebagai instansi publik yang memperoleh penghargaan informatif dengan nilai yang cukup bagus, yakni 97,4, ini akan menjadi modalitas kita untuk berkarya lebih baik di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu