Kemnaker Rancang Strategi, Pemberdayaan Pekerja Perempuan Digenjot
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono menyadari dibutuhkan rumusan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja perempuan yang menjadi makin rentan selama krisis pandemi.
Menurut dia, pekerja perempuan menjadi salah satu kelompok rentan selama pandemi. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan untuk memberikan perlindungan pemberdayaan pekerja perempuan.
"Diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan peran dan perlindungan angkatan kerja perempuan dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi," ujar
Menurut laporan ILO, pekerja perempuan di kawasan Asia-Pasifik telah terkena dampak krisis secara tidak proporsional.
Tingkat kehilangan pekerjaan pada kaum perempuan lebih besar daripada laki-laki.
Sebagian besar perempuan di kawasan Asia-Pasifik bekerja di sektor-sektor yang sangat terpengaruh oleh krisis. Menurut ILO, 297 juta perempuan bekerja di sektor berisiko tinggi pada 2019 di Asia dan Pasifik, setara dengan 43,3 persen pekerjaan perempuan.
Sementara itu berdasarkan survei tenaga kerja nasional, kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia saat ini mengalami pelemahan.
Penyerapan tenaga kerja di pasar tenaga kerja turut mengalami penurunan. Diperkirakan 2.228.561 pekerja kehilangan pekerjaan dan tingkat pengangguran meningkat sekitar 1,32 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kemnaker akan rumusan untuk pemberdayaan dan perlindungan pekerja perempuan yang makin rentan selama krisis pandemi.
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu