Kemnaker Roadshow di 3 Provinsi, Ada Kabar Baik Untuk Calon Pekerja Migran

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kantor Staf Presiden, BP2MI, dan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) melaksanakan roadshow di tiga provinsi sejak 5-7 Oktober.
Kegiatan tersebut untuk memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN), sudah melaksanakan protokol Kesehatan sesuai yang diharapkan Otoritas Taiwan.
Roadshow ini merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan Kemnaker melalui Direktorat Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjelang pembukaan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, seiring menurunnya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono menegaskan Kemnaker sangat serius memantau protokol kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN, tidak hanya sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan.
"Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/LPK-LN yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegas Suhartono.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan SOP (standar operasional prosedur) kepada P3MI dan LPK-LN.
Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker Rendra Setiawan menyampaikan hasil roadshow akan dilaporkan ke pihak TETO.
Selanjutnya juga diteruskan ke Ministry of Labor (MoL) Taiwan dan Central Epidemic Command Center (CECC) Taiwan sebagai pertimbangan agar penempatan PMI ke Taiwan segera dibuka kembali.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mematangkan persiapan pembukaan kembali pekerja migran ke Taiwan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu