Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.
“Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).
Ida Fauziah menyebutkan pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pekerja.
Dia juga menyebut, melalui posko pemerintah akan mengatasi permasalahan jika ada keluhan.
"Di posko juga bisa berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Ida Fauziah.
Ida Fauziah memastikan pekerja bisa melakukan pengaduan pembayaran THR dengan mengunjungi langsung posko di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.
Menurut dia, jika mendapat aduan maka pengawas ketenagakerjaan akan mengirimkan nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk memberikan sanksi.
Ida Fauziah melanjutkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas
- Menarini Indria Laboratories Raih Penghargaan Bendera Emas SMK3 dari Kemnaker