Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.
“Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).
Ida Fauziah menyebutkan pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pekerja.
Dia juga menyebut, melalui posko pemerintah akan mengatasi permasalahan jika ada keluhan.
"Di posko juga bisa berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Ida Fauziah.
Ida Fauziah memastikan pekerja bisa melakukan pengaduan pembayaran THR dengan mengunjungi langsung posko di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.
Menurut dia, jika mendapat aduan maka pengawas ketenagakerjaan akan mengirimkan nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk memberikan sanksi.
Ida Fauziah melanjutkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis