Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR

Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR
Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.

“Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).

Ida Fauziah menyebutkan pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pekerja.

Dia juga menyebut, melalui posko pemerintah akan mengatasi permasalahan jika ada keluhan.

"Di posko juga bisa berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Ida Fauziah.

Ida Fauziah memastikan pekerja bisa melakukan pengaduan pembayaran THR dengan mengunjungi langsung posko di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.

Menurut dia, jika mendapat aduan maka pengawas ketenagakerjaan akan mengirimkan nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk memberikan sanksi.

Ida Fauziah melanjutkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News