Kemnaker Sebut ILO Mengapresiasi Kinerja Pemerintah Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan kabar gembira terkait ketenagakerjaan. Pasalnya, kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva dinyatakan selesai. Kasus tersebut bernomor 3305.
“Alhamdulillah per hari ini (Jumat, 6/11/2020, red) kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat di Jakarta (6/11/2020).
Bahkan, menurut Anwar Sanusi, ILO Geneva sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan karena sejak 2018 telah menjawab dan mengcounter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Dan, salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.
Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.
Lebih lanjut, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sejak 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva. Termasuk bukti-bukti dan data hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia. Selain itu, para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut; proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial; sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.
“Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri,” kata Indah.
Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga, sambungnya, percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
menurut Anwar Sanusi, ILO Geneva sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan karena sejak 2018 telah menjawab dan mengcounter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai