Kemenaker Sebut JKP Bantalan Sosial Bagi Pekerja Terimbas PHK

Kemenaker Sebut JKP Bantalan Sosial Bagi Pekerja Terimbas PHK
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan fungsi JKP bagi pekerja yang kena PHK. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bantalan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

"Program JKP itu membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar dalam sebuah acara diskusi virtual, Rabu (14/7).

Anwar menyatakan setidaknya ada tiga manfaat JKP, yaitu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Dia menjelaskan uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak enam bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Uang tunai ini rinciannya ialah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ucapnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Anwar membeberkan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.

"Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bantalan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News