Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran

Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memerinci pengaduan terkait pembayaran THR melalui posko THR virtual. Foto: Humas Kemnaker

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.708 laporan terkait pembayaran THR


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News