Kemnaker Siapkan Jurus Dukung KITB, Stafsus Menaker: Warga Batang Jangan Jadi Penonton

jpnn.com, BANDUNG - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa menyampaikan kawasan industri terpadu Batang (KITB) merupakan proyek strategis nasional yang akan menyerap banyak tenaga kerja.
Hingga 2031, kawasan industri raksasa itu diproyeksikan membutuhkan 282 ribu tenaga kerja.
Namun menurutnya, lapangan kerja yang terbuka luas ini belum tentu akan mengatasi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Batang dan Provinsi Jawa Tengah, jika pasar kerjanya tidak ditata dan SDM-nya tidak disiapkan.
"Jangan sampai warga Batang hanya jadi penonton di tengah deru industrialisasi ini," kata Caswiyono pada focus grup discussion (FGD) dan rapat koordinasi lintas-stakeholder bertema "Kolaborasi Penyediaan Tenaga Kerja di KITB" yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP), 6-7 Juli di Bandung.
Karena itu, lanjut Caswiyono, semua pihak harus berkomitmen melakukan afirmasi terhadap masyarakat lokal untuk dapat mengakses pasar kerja di KITB dengan mudah.
Caswiyono mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai kebijakan dan melakukan berbagai langkah guna mendukung pembangunan dan operasionalisasi KITB dari sisi ketenagakerjaan.
Putra asli Batang ini menyatakan telah menyiapkan 10 jurus untuk mendukung KITB.
Pertama, menyusun proyeksi dan rencana tenaga kerja makro dan mikro di KITB yang salah satunya berisi peta kebutuhan tenaga kerja.
Stafsus Menaker Caswiyono Rusydie Cakrawangsa berharap warga Batang jangan hanya jadi penonton dengan adanya KITB yang akan menyerap banyak tenaga kerja
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu