Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi
Selasa, 02 November 2021 – 08:39 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11). Foto: Kemnaker
Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan.
"Kemnaker melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mendorong pengantar kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pejabat fungsional pengantar kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group