Kemnaker Siapkan Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan

jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengatasi dampak pandemi, salah satunya melalui program perluasan kesempatan kerja untuk wilayah Papua.
Program tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua barat.
"Intervensi Kemnaker melalui program-program perluasan kesempatan kerja di wilayah Papua sudah dan sedang kami lakukan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di acara Expo Tenaga Kerja Mandiri di Mersik Telaga Maya, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/10).
Dia menyebutkan banyak sektor dalam kehidupan tak luput dari terjangan badai pandemi Covid-19. Sektor ketenagakerjaan menjadi sektor yang paling terdampak.
"Banyak industri yg terpaksa harus membatasi produksinya bahkan tidak sedikit yang harus gulung tikar, akibatnya terjadi PHK di mana-mana," bebernya.
Menaker Ida menuturkan, pandemi juga mengakibatkan angka pengangguran dan kemiskinan meningkat.
"Kemiskinan terdongkrak naik serta dampak lainnya yang berujung pada melambatnya pertumbuhan perekonomian nasional bahkan global," kata Ida di hadapan masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Dia pun berharap melalui bantuan pemerintah masyarakat dapat menghadapi masa sulit ini. Salah satu bentuk program Kemnaker untuk mengatasi dampak pandemi, yaitu Bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja.
Kemnaker siap menjalankan amanat Inpres 9/2020 dengan menyiapkan program perluasan kesempatan kerja untuk kesejahteraan masyarakat Papua
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group