Kemnaker Soroti Penerapan K3 di Tempat Kerja pada Masa Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap tempat kerja.
Hal itu seiring dengan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan.
Penerapan K3 tak dapat berjalan baik tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja.
Sebab, pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja.
Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak.
"Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung jawab. Dibutuhkan dialog sosial untuk menjadikan K3 sebagai budaya di tempat kerja, " kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Dia mewakili Menaker Ida Fauziyah saat menjadi panelis Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers secara virtual pada Kamis (7/4) malam.
Haiyani Rumondang menjelaskan, untuk mengatasi pandemi Covid-19, isu K3 makin penting dan krusial.
Kemnaker menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja pada masa pandemi Covid-19
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja