Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensosialisasikan aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas kepada Perwakilan Negara Asing. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA.
"Momen sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, sehingga tata cara penggunaan TKA benar-benar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar di Jakarta, Jumat (29/11) malam.
Selain sebagai sarana sosialisasi kebijakan penggunaan TKA di Indonesia, Sekjen Kemnaker menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari negara sahabat. Khususnya terkait penggunaan TKA guna mendukung investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. "Sehingga kami tahu bagaimana layanan yang ideal, yang bagus bagi tata laksana penggunaan TKA," jelas Sekjen Kemnaker.
Sekjen Kemnaker menambahkan, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan TKA. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), prinsip penggunaan TKA telah termaktub.
Sementara teknis penggunaan TKA, sejumlah aturan turunan UU Ketenagakerjaan telah dibuat Pemerintah Indonesia. Salah satunya, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pekerja asing. "Diharapkan, proses perizinan lebih efisien dan cepat, namun tetap meningkatkan kualifikasi TKA, serta terintegrasinya sistem online izin kerja dengan izin tinggal secara penuh," terang Sekjen Kemnaker.
Selain Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Kemnaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Seluruh peraturan tersebut, sebut Khairul, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan bagi TKA, penciptaan lapangan kerja, transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan bagi pekerja lokal. "Kami menyambut dan mengundang para investor dari seluruh negara untuk meningkatkan investasi dan kemitraan dengan Indonesia dan membangun kerja sama yang erat untuk membangun semangat kerja sama ekonomi diantara kita," ujarnya.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti perwakilan Kedutaan Besar atau Perwakilan Negara Asing, serta Konsulat Kehormatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA; penyebarluasan informasi mengenai peraturan TKA Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas; dan sarana untuk saling berbagi pengetahuan, pandangan, dan pengalaman.
Kemnaker mensosialisasikan aturan penggunaan TKA non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai