Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing
Sabtu, 30 November 2019 – 19:49 WIB
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan Negara Asing," paparnya.(jpnn)
Kemnaker mensosialisasikan aturan penggunaan TKA non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai