Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing
Sabtu, 30 November 2019 – 19:49 WIB

Kemnaker mensosialisasikan aturan penggunaan TKA. Foto: Humas Kemnaker
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan Negara Asing," paparnya.(jpnn)
Kemnaker mensosialisasikan aturan penggunaan TKA non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri