Kemnaker Sosialisasikan Hubungan Industrial pada Siswa SMK

Untuk menghadapi persaingan angkatan kerja, kata Dirjen Haiyani, persiapan awalnya adalah mempersiapkan diri sendiri, termasuk memanfaatkan perangkat teknologi mutakhir untuk mengembangkan produktivitas dan meningkatkan keterampilan kerja
Selain itu, paling utama juga menambah ketrampilan bahasa asing disamping bahasa daerah dan bahasa Indonesia.
"Bahasa asing pasti diperlukan untuk menghadapi persaingan kerja, " ujarnya.
Lebih lanjut, Haiyani menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara pekerja dengan majikan atau pengusaha atau pemberi kerjanya.
Di antara dua pihak itu, ada pemerintah yang memfasilitasi atau mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha jika terjadi konflik kedua pihak tersebut.
"Selesaikan berdua dulu. Kalau berdua tak selesai, boleh lapor dengan berbagai persyaratan, " katanya.
Haiyani menjelaskan, ketika ingin bekerja, ada persyaratan dan perjanjian-perjanjian yang harus ditandatangani oleh pekerja. Kalau sudah bekerja dan ada konflik internal antara pekerja dengan majikan, ada prosedur untuk menyelesaikan perselisihan kerja.
Selain itu, ketika nanti masuk dunia kerja, ada juga yang disebut Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) yang menjadi organisasi pekerja/buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi di kalangan dunia pendidikan tentang hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group