Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI
Rabu, 28 November 2018 – 18:48 WIB

Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Foto: Humas Kemnaker
Sementara perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.
“Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” katanya.(adv/jpnn)
Soes menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan dilakukan pembahasan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia