Kemnaker Tegaskan Dukung Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Belanda

jpnn.com, DEN HAAG - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Estiarty Haryani menegaskan mendukung kerja sama penempatan tenaga kesehatan Indonesia ke Belanda.
Hal ini disampaikannya saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Binawan Inti Utama dengan Susi Care Groep B.V di Den Haag Belanda, Senin (10/6) waktu setempat.
Estiarty menilai kerja sama ini merupakan peluang emas bagi pelaksana penempatan untuk lebih memperluas pasar kerja terutama tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri.
"Saya berharap ke depannya akan tercipta kolaborasi yang baik untuk meningkatkan daya saing tenaga kesehatan Indonesia," ujar Estiarty.
Menurut Estiarty, keberhasilan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak hanya karena pelaksana penempatan dan mitra kerjanya, tetapi juga didukung dengan penyiapan pekerja migran yang memiliki kompetensi untuk bisa bersaing di pasar kerja global.
Dia juga mengingatkan agar pelaksana penempatan terus meningkatkan kualitas pelatihan kerja dan bahasa asing kepada calon pencari kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri.
"Semua ini bertujuan agar migrasi pekerja migran dapat berjalan aman, terarah, dan teratur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Estiarty Haryani menyaksikan penandatanganan MoU terkait kerja sama penempatan tenaga kesehatan Indonesia ke Belanda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- PSSI Umumkan Komposisi Pelatih Timnas Indonesia, Kental Aroma Belanda
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- 295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun