Kemnaker Tekankan ASN Laksanakan Core Values BerAKHLAK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menekankan ASN di lingkungan Kemnaker agar memahami dan melaksanakan tujuh nilai dasar Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa".
Tujuh nilai dasar tersebut, yaitu Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut pada Apel Pagi dan Doa Bersama, Senin (13/9) yang diselenggarakan secara virtual.
Apel pagi ini mengusung tema "Mengawal Nilai Berakhlak, Berakhlak untuk Kinerja Prima Kementerian Ketenagakerjaan".
"Sebagaimana juga arahan dari Bu Menteri Ida Fauziyah, Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar.
Menurutnya, dalam melaksanakan Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini, cara berpikir yang harus dilakukan seluruh pegawai Kemnaker adalah berupaya berkinerja dengan baik dan belajar dengan keras untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Kalau mindset-nya seperti itu, maka akan menghasilkan birokrasi yang profesional dan akan terlihat bahwa keberlangsungan karir seorang ASN sangat ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya," ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus melakukan pembenahan internal pegawainya menuju birokrasi berkelas dunia pada 2024.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menekankan ASN di lingkungan Kemnaker agar memahami dan melaksanakan tujuh nilai dasar Core Values "BerAKHLAK".
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak