Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023
Dia menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa untuk memastikan perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota.
“Jadi ketika melakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” tegas Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker 5/2023 serta peraturan perundangan lainnya.
“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” kata Yuli mengingatkan. (mrk/jpnn)
Kemenaker menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan wajib memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai Permenaker 5/2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan