Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah
Minggu, 20 Juni 2021 – 19:16 WIB
"WFH itu bukan berarti libur. Jadi, target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Anwar juga mengingatkan para ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada pegawai yang melakukan WFH dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kebijakan WFH diterapkan Kemnaker mengikuti SE Menaker Ida Faiziyah dan instruksi Presiden Jokowi soal PPKM Mikro.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas