Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah
Minggu, 20 Juni 2021 – 19:16 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi umumkan ketentuan WFH bagi pegawainya di zona merah, Minggu (20/6/2021). Foto: Humas Kemnaker
"WFH itu bukan berarti libur. Jadi, target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Anwar juga mengingatkan para ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada pegawai yang melakukan WFH dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kebijakan WFH diterapkan Kemnaker mengikuti SE Menaker Ida Faiziyah dan instruksi Presiden Jokowi soal PPKM Mikro.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini