Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Rabu, 27 April 2022 – 05:32 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan dari 4.058 laporan yang diterima Posko THR. Foto: Dokumentasi Kemnaker
Terkait pengaduan, kata Sekjen Anwar, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Sekjen Anwar menegaskan jika hal tersebut tidak dihiraukan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan soal THR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar