Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Rabu, 27 April 2022 – 05:32 WIB
Terkait pengaduan, kata Sekjen Anwar, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Sekjen Anwar menegaskan jika hal tersebut tidak dihiraukan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan soal THR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja