Kemnaker Terima 2.114 Laporan Soal THR, Ini Pengaduan yang Banyak Disampaikan

Kemnaker Terima 2.114 Laporan Soal THR, Ini Pengaduan yang Banyak Disampaikan
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyampaikan Kemnaker melalui Posko THR menerima 2.114 laporan pemberian tunjangan hari raya selama periode 8-20 April. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," harapnya.

Chairul juga berharap posko THR virtual ini juga memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00-15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. (mrk/jpnn)

Kemnaker membuka posko THR yang memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News