Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

jpnn.com, BOYOLALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
"Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat meninjau langsung pelayanan manfaat JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3).
Menaker Yassierli mengungkapkan hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
"Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja," ujar Menaker Yassierli.
Selain itu, Menaker Yassierli juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja.
Sejumlah pekerja telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola untuk mempercepat klaim JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus