Kemnaker Terus Mencari Solusi Operator dan Pengemudi Online
Rabu, 25 April 2018 – 22:32 WIB

Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
“Kita juga sedang menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda 2,” kata Sumondang.
Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.
Di antaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend), penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online.(jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus-menerus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini