Kemnaker Tindak Tegas Pelaku Penempatan CPMI ke Australia secara Nonprosedural
Pada 9 Januari sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari rumah aman sementara di BBPLK Cevest Bekasi.
Empat orang yang diduga sponsor tersebut ditangkap Polres Bekasi untuk dimintai keterangan guna mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, mulai sanksi administrasi hingga pidana.
"Saya beri apresiasi kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 atas kerja kerasnya yang mengawasi penempatan pekerja migran Indonesia," ucap Menaker di Jakarta pada Rabu (12/1).
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mendukung tim pengawas ketenagakerjaan untuk terus mengawasi penempatan PMI.
Tujuannya, mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menuturkan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian atau lembaga terkait lain harus terus dilakukan.
"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," ucap Haiyani. (mrk/jpnn)
Kemnaker melaporkan pelaku yang terlibat dalam penempatan CPMI ke Australia secara nonprosedural kepada Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI