Kemnaker Tinjau Pelayanan Pekerja Migran di LTSA Prov. NTT
Jumat, 13 Juli 2018 – 16:55 WIB
Menurut Soes, di LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, dan asuransi BPJS.
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI. (jpnn)
Kemnaker terus berkomitmen memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya penempatan pekerja migran di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis