Kemnaker Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Maulana yang Ditangkap Imigrasi Kamboja
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya memulangkan pekerja migran Maulana Dwi Pamungkas (24) dari Kamboja.
Pekerja migran asal Purwakarta, Jawa Barat itu, ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.
Maulana saat ini ditahan pihak imigrasi dan diduga mengalami depresi.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Pnom Penh terkait persoalan yang menimpa Maulana.
"Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia," kata Suhartono melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).
Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.
"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kali kedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri," terang Suhartono.
Seorang kerabat, Pipih Dahrupis menyampaikan Maulana berangkat kerja pada April 2021 sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja.
Pekerja migran Maulana Dwi Pamungkas saat ini ditahan dan diduga mengalami depresi. Kemnaker berupaya memulangkannya ke Indonesia
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Stres Ancam Kesehatan, Perbaiki Pola Hidup melalui Pendekatan Sadar Risiko
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini