Kemnaker Upayakan Pendampingan untuk Mencegah PHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Kamis (15/7).
Dia mengungkapkan Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini,.
Kemnaker melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan.
"Sehingga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM Darurat," katanya.
Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucapnya.
Putri mengakui PPKM Darurat berdampak pada kelangsungan usaha, karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.
Kemnaker berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan agar tidak terjadi PHK.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN