Kemnakertans-BPJS Tingkatkan Kualitas dan Pengawasan Jaminan Sosial

“ Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (adv)
KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal