Kemnakertans-BPJS Tingkatkan Kualitas dan Pengawasan Jaminan Sosial
“ Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (adv)
KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri