Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

jpnn.com - DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI Non Prosedural yang disebar di 21 lokasi embarkasi (pemberangkatan).

Selain untuk meminimalisir jumlah keberangkatan TKI  secara non prosedural dan ilegal,  pembentukan satgas ini ditujukan agar penempatan TKI yang berkualitas dapat bekerja di negara-negara penempatan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam menangani penempatan dan perlindungan TKI yang berjumlah sekitar 6 juta orang, pemerintah membutuhkan kordinasi dan peran aktif, dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.

“Satgas TKI ini  mendeteksi sejak awal, dengan melakukan early warning sebelum Calon TKI berangkat ke negara penempatan sehingga keberangkatan Calon TKI secara Non Prosedural  dapat dicegah, “Kata Menakertrans Muhaimin seusai pengukuhan satgas TKI di Jakarta pada Rabu (18/6).

Pengukuhan anggota satgas pencegahan TKI Pencegahan TKI Non Prosedural ini diikuti 178 orang yang berasal dari 21 daerah embarkasi yang masing-masing terdiri dari 9 anggota satgas.

Para Satgas ini terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI di wilayah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Muhaimin mengatakan untuk melindungi TKI -TKI  yang bekerja di luar negeri penanganan penempatan dan perlindungan dijalankan harus  sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kita sadari bersama, bahwa lebih dari 50% angka penempatan TKI masih bekerja pada sektor domestik. Mereka membutuhkan proteksi yang sangat tinggi sejak pra-penempatan sampai dengan purna penempatan,” kata Muhaimin

DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News