Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Selasa, 24 Juni 2014 – 15:52 WIB

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Provinsi Sulawesi Utara;
5. Provinsi Sumatera Utara;
6. Provinsi Kepulauan Riau;
7. Provinsi Kalimantan Barat;
8. Provinsi Kalimantan Selatan;
DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran