Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

1.  Provinsi Nusa Tenggara Timur;

2.  Provinsi Nusa Tenggara Barat;

3.  Provinsi Sulawesi Tengah;

4.  Provinsi Sulawesi Utara;

5.  Provinsi Sumatera Utara;

6.  Provinsi Kepulauan Riau;

7.  Provinsi Kalimantan Barat;

8.  Provinsi Kalimantan Selatan;

DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News