Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Selasa, 24 Juni 2014 – 15:52 WIB
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Provinsi Sulawesi Utara;
5. Provinsi Sumatera Utara;
6. Provinsi Kepulauan Riau;
7. Provinsi Kalimantan Barat;
8. Provinsi Kalimantan Selatan;
DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas