Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Selasa, 24 Juni 2014 – 15:52 WIB

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
9. Provinsi Bali;
10.Provinsi Jawa Timur;
11.Provinsi Jawa Barat;
12.Provinsi Jawa Tengah;
13.Provinsi Banten;
14.Kabupaten Nunukan;
15.Kabupaten Parepare;
16.Kabupaten Tanjung Balai Asahan;
DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan
BERITA TERKAIT
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Hillary & Seskab Teddy Turun Tangan, Tyndale Akhirnya Bisa Ikut Latihan SPPI, Namanya Sempat Hilang
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Terima SK Kemenkum, Ketum IKA PMII Fathan Subchi Instruksikan Jajaran Pengurusnya Segera Bekerja