Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural
Selasa, 24 Juni 2014 – 15:52 WIB
9. Provinsi Bali;
10.Provinsi Jawa Timur;
11.Provinsi Jawa Barat;
12.Provinsi Jawa Tengah;
13.Provinsi Banten;
14.Kabupaten Nunukan;
15.Kabupaten Parepare;
16.Kabupaten Tanjung Balai Asahan;
DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten