Kemnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Jumat, 19 Juli 2013 – 20:46 WIB
"Ada juga laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR,“ jelasnya.
Baca Juga:
Selain persoalan THR, posko ini juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pusat pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon