Kemnakertrans Kirim Tim Khusus Selesaikan Kasus PHK PT HM Sampoerna

Namun untuk pabrik di Lumajang, kata Irianto proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. “ Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini dapat segera dilakukan agar permasalahannya dapat segera diselesaikan dengan baik,” kata Irianto.
Irianto mengingatkan selain wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di PHK seperti pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan.
“Bagi para pekerja yang tekena PHK, diperlukan juga adanya pendampingan dan pelatihan kerja wirausaha agar mereka dapat segera bersiap untuk mendapatkan pekerjaan yang baru atau membuka lapangan kerja dengan berwirausaha,” kata Irianto.
Agar masalah ini tidak terulang, Irianto meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi dengan melakukan penataan manajemen dan efisensi perusahaan sehingga produktivitas pekerja dan keuntungan perusahaan dapat tetap terjaga dan tidak terjadi lagi PHK di masa yang akan datang. (adv)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal