Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran
Kamis, 21 November 2013 – 12:06 WIB

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat menyerahkan bantuan bibit pohon kepada warga transmigran di Lombok, NTB. Foto: Humas Kemenakertrans
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).(hms/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit