Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi

Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan  71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan transmigrasi di 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran sebanyak 34 kasus, masalah tuntutan penduduk 17 kasus dan masalah tumpang tindih dengan investor 20 kasus

Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kemnakertrans, Sodid mengatakan, dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut, pemerintah akan  melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah dan instansi pemerintah dan swasta terkait.

“Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan ini. Upaya penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini dilakukan melalui pendekatan yang menguntungkan semua pihak," terang Sodid di Jakarta, Sabtu (7/4).

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan  71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News