Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Sabtu, 07 April 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan 71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan transmigrasi di 22 provinsi di seluruh Indonesia. “Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan ini. Upaya penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini dilakukan melalui pendekatan yang menguntungkan semua pihak," terang Sodid di Jakarta, Sabtu (7/4).
Sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran sebanyak 34 kasus, masalah tuntutan penduduk 17 kasus dan masalah tumpang tindih dengan investor 20 kasus
Baca Juga:
Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kemnakertrans, Sodid mengatakan, dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut, pemerintah akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah dan instansi pemerintah dan swasta terkait.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan 71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2