Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Sabtu, 07 April 2012 – 17:46 WIB
Untuk menimalisir segketa pertanahan di lokasi transmigrasi, terang Sodiq, Kemnakertrans dan BPN akan mempercepat pemngurusan sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Pada prinsipnya tanah yang telah diberikan hak milik dengan sertifikat kepada transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan atau di indahtangankan," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan 71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026