Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi

Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Untuk menimalisir segketa pertanahan di lokasi transmigrasi, terang Sodiq,  Kemnakertrans dan BPN akan mempercepat pemngurusan sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Pada prinsipnya tanah yang telah diberikan hak milik dengan sertifikat kepada transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan atau di indahtangankan," imbuhnya. (cha/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Pembahasan BPIH Masih Alot

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan  71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News