Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini untuk menertibkan penggunaan TKA di Indonesia dan menyempurnakan regulasi sebelumnya, Permenakertrans No 2 Tahun 2008.

Menurut Muhaimin, terdapat beberapa hal penting dalam regulasi yang diterbitkan di penghujung tahun lalu itu. Salah satunya tentang pengguna TKA harus berbadan hukum. Ketentuan itu diatur dalam pasal 4 Permenakertans TKA.

Disebutkan, pemberi kerja berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan komanditer (CV) dan usaha dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam UU. "Dalam aturan baru ditegaskan pengguna tenaga kerja asing harus berbadan hukum," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (10/2).

Menurutnya jika ada aturan khusus dalam UU terkait bentuk usaha pemberi kerja, maka penggunaanTKA dapat dilakukan. Misalnya, jika nantinya  ada UU tentang CV yang membolehkan perekrutan TKA, maka pemberi kerja yang berbentuk CV bisa mengajukan izin untuk mempekerjakan TKA.

Ketentuan lain yang diperbarui menyangkut izin rancangan penggunaan TKA (RPTKA) untuk pekerjaan sementara sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Permenakertrans TKA. Dalam regulasi lama, jenis pekerjaan itu tidak dirinci secara jelas.

Nah, berdasarkan aturan TKA yang baru, RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk pekerjaan pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha. 

Sedangkan masa berlaku izin mempekerjakan TKA (IMTA) untuk pekerjaan sementara yang dikantongi pemberi kerja tetap sama seperti peraturan sebelumnya yaitu enam bulan. Kemudian, Permenakertrans TKA itu lebih merinci tentang persyaratanTKA, salah satunya berkaitan dengan sertifikasi kompetensi kerja.

"Mengacu amanat UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja, terutama TKA harus punya kompetensi kerja. Oleh karenanya dalam Permenakertrans TKA, kompetensi kerja TKA yang bersangkutan harus dibuktikan secara tertulis lewat sertifikat, kalau tidak, TKA harus berpengalaman kerja minimal lima tahun pada jabatan yang akan diduduki," kata Muhaimin.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News