Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Terkait pengawasan, Muhaimin menyebutkan kewenangan itu ada di petugas pengawas ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai IMTA maka izin IMTA dicabut. Pencabutan itu sesuai dengan kewenangan pejabat terkait.
Dengan diterbitkannya Permenakertrans TKA, Muhaimin berharap Kemenakertrans berharap membenahi dan menyempurnakan yang ada dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenakertrans No.02 Tahun 2008. Sebab sejak 2008-2013 diyakini banyak perubahan yang terjadi dimasyarakat terutama dalam praktik penggunaan TKA.
Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
- Menkomdigi Meutya Hafid Akan Bertemu dengan CEO Nvidia, Ini yang Dibahas
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya