Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Terkait pengawasan, Muhaimin menyebutkan kewenangan itu ada di petugas pengawas ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai IMTA maka izin IMTA dicabut. Pencabutan itu sesuai dengan kewenangan pejabat terkait.

Dengan diterbitkannya Permenakertrans TKA, Muhaimin berharap Kemenakertrans berharap membenahi dan menyempurnakan yang ada dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenakertrans No.02 Tahun 2008. Sebab sejak 2008-2013 diyakini banyak perubahan yang terjadi dimasyarakat terutama dalam praktik penggunaan TKA.

Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News