Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI
“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” kata Reyna.
Sementara aspek pengawasa kinerja, Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Reyna, pencabutan konsorsium Proteksi TKI yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013, sama sekali tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI memberikan. Proteksi TKI terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza