Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI

Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI
Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI

“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” kata Reyna.

Sementara aspek pengawasa kinerja, Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Reyna, pencabutan konsorsium Proteksi TKI yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013, sama sekali tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI memberikan. Proteksi TKI terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.(Fat/jpnn)

 

 

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News