Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI
“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” kata Reyna.
Sementara aspek pengawasa kinerja, Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Reyna, pencabutan konsorsium Proteksi TKI yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013, sama sekali tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI memberikan. Proteksi TKI terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI